
Bandar Udara Tuanku Tambusai (IATA: PPR, ICAO: WIBG) merupakan bandar udara domestik yang terletak di Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Bandar udara ini merupakan Bandar Udara Kelas III yang dikelola oleh UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Pada awalnya, bandar udara ini bernama Lapangan Terbang Pasir Pengaraian, yang dibangun sekitar tahun 1981 di kawasan transmigrasi untuk mendukung akses dan konektivitas transportasi udara di wilayah Pasir Pengaraian dan sekitarnya. Pada 28 Agustus 1982, lapangan terbang tersebut diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia, Soeharto, sebagai bagian dari pembangunan di Provinsi Riau.

Seiring perkembangannya, bandar udara mengalami peningkatan fasilitas dan panjang landasan pacu dari sekitar 900 meter menjadi 1.300 meter. Setelah terbentuknya Kabupaten Rokan Hulu pada tahun 1999, bandar udara kembali dikembangkan untuk mendukung kebutuhan transportasi masyarakat, termasuk penerbangan perintis serta pelayanan penerbangan jemaah haji.
Sebagai bentuk penghormatan kepada Tuanku Tambusai, Pahlawan Nasional asal Rokan Hulu, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu mengusulkan perubahan nama Bandar Udara Pasir Pengaraian menjadi Bandar Udara Tuanku Tambusai. Perubahan tersebut kemudian ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 43 Tahun 2021 tanggal 18 Februari 2021.
Saat ini, Bandar Udara Tuanku Tambusai berperan penting dalam mendukung konektivitas, mobilitas masyarakat, serta perkembangan sosial dan ekonomi di Kabupaten Rokan Hulu.