Lewati ke konten utama

Standar Pelayanan

Standar penyelenggaraan layanan informasi publik

STANDAR PELAYANAN
KANTOR UPBU KELAS III TUANKU TAMBUSAI
Bandar Udara Tuanku Tambusai senantiasa berupaya menghadirkan pelayanan publik yang aman, mudah, cepat, transparan, dan berkualitas bagi seluruh pengguna jasa. Pelaksanaan pelayanan mengacu pada standar yang telah ditetapkan, sehingga masyarakat memperoleh informasi dan kepastian mengenai persyaratan, tahapan pelayanan, jangka waktu, biaya atau tarif, serta sarana penyampaian saran, masukan, dan pengaduan.

Standar pelayanan menjadi pedoman bagi kami dalam memberikan layanan yang konsisten sekaligus menjadi bentuk keterbukaan kepada masyarakat. Setiap masukan dari pengguna jasa menjadi bagian penting dalam upaya evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan. 

Melalui semangat keselamatan, keamanan, profesionalisme, dan pelayanan prima, UPBU Kelas III Tuanku Tambusai terus berkomitmen memberikan pelayanan yang responsif serta memenuhi kebutuhan masyarakat dan pengguna jasa.
Bandar Udara Tuanku Tambusai — Aman Melayani, Nyaman Bepergian, Menghubungkan Negeri.

Dokumen Standar Pelayanan

DOKUMEN STANDAR PELAYANAN (buka di tab baru)

Pedoman Standar Pelayanan yang diterapkan di Bandar Udara Tuanku Tambusai

pdf • 1,808.2 KB • 14 Sep 2026 • 61x diunduh