Tentang Bandara
Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, Bandar Udara Tuanku Tambusai Pasir Pangaraian beroperasi di bawah naungan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Berikut adalah uraian Tugas, Fungsi, serta Peran dan Tanggung Jawab Bandar Udara Tuanku Tambusai Pasir Pangaraian:
Tugas Utama
Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Tuanku Tambusai mempunyai tugas melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, serta penyelenggaraan kegiatan keselamatan, keamanan, dan ketertiban penerbangan pada bandar udara.
Fungsi Bandar Udara
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bandar Udara Tuanku Tambusai menyelenggarakan fungsi:
-
Pelaksanaan penyusunan rencana, program kerja, dan anggaran operasional bandar udara.
-
Pelaksanaan pengoperasian fasilitas keselamatan penerbangan, fasilitas sisi udara (airside), fasilitas sisi darat (landside), serta fasilitas penunjang operasional.
-
Pelaksanaan perawatan, pemeliharaan, dan perbaikan fasilitas keselamatan, fasilitas sisi udara, sisi darat, peralatan alat-alat besar, serta bangunan terminal.
-
Penyiapan pelaksanaan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control / AMC) serta koordinasi penetapan alokasi waktu terbang (slot time).
-
Pelaksanaan pengamanan dan pelayanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, bagasi, kargo, pos, serta penanganan barang berbahaya (dangerous goods) dan senjata.
-
Pelaksanaan pengawasan, pengendalian keamanan dan ketertiban lingkungan kerja, serta pengoperasian dan perawatan fasilitas pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadam kebakaran (PKP-PK) serta pelayanan darurat.
-
Pelaksanaan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo, serta pengendalian higiene dan sanitasi lingkungan bandar udara.
-
Pelaksanaan kerja sama intermodal dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan serta jasa terkait.
-
Pelaksanaan koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI/Polri, AirNav Indonesia, dan instansi terkait lainnya dalam mendukung kelancaran operasional penerbangan.
-
Pelaksanaan urusan administrasi keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, dan hubungan masyarakat (humas).
-
Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan kinerja penyelenggaraan bandar udara.
Peran dan Tanggung Jawab
-
Peran Aksesibilitas dan Konektivitas Sebagai pintu gerbang udara di Kabupaten Rokan Hulu untuk menghubungkan daerah terpencil/perintis dengan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi, mempercepat mobilitas masyarakat, logistik, serta mendukung sektor pariwisata daerah.
-
Tanggung Jawab Keselamatan dan Keamanan (Safety & Security) Bertanggung jawab memastikan seluruh kelaikan fasilitas bandara, personil bersertifikasi, dan prosedur operasional memenuhi standar Keselamatan Penerbangan Sipil (Civil Aviation Safety Regulations / CASR) guna menjamin penerbangan yang aman, lancar, dan selamat.
-
Tanggung Jawab Pelayanan Publik Bertanggung jawab memberikan Standar Pelayanan Minimum (SPM) bagi pengguna jasa penerbangan, termasuk kenyamanan terminal penumpang, kebersihan fasilitas umum, dan kepastian informasi penerbangan.