Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2013 Tentang Komponen Biaya Yang Dapat Diperhitungkan Dalam Penyelenggaraan Angkutan KEwajiban Pelayanan Publik dan Angkutan Perintis Perkeretaapian

Dicabut 6,351x dilihat 6,652x diunduh
Perihal
Komponen Biaya Yang Dapat Diperhitungkan Dalam Penyelenggaraan Angkutan KEwajiban Pelayanan Publik dan Angkutan Perintis Perkeretaapian
Informasi Umum
Jenis Dokumen
Peraturan
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis
PM
Nomor Peraturan
PM 56 TAHUN 2013
Tahun Pengundangan
2013
Tanggal Pengundangan
15 May 2013
Tempat Terbit
Jakarta
T.E.U / Badan
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Subjek
KOMPONEN-BIAYA-DIPERHITUNGKAN-ANGKUTAN-KEWAJIBAN-PELAYANAN-PUBLIK-PERINTIS-PERKERETAAPIAN
Sumber
BN 2013 (714): 4 hlm.
Lokasi Penyimpanan
Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Relasi Peraturan
Dicabut Oleh
Pratinjau Dokumen Unduh

Aksesibilitas

Ukuran Teks

100%

Kontras & Warna

Fitur Tambahan