Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2013 Tentang Komponen Biaya Yang Dapat Diperhitungkan Dalam Penyelenggaraan Angkutan KEwajiban Pelayanan Publik dan Angkutan Perintis Perkeretaapian
Dicabut
6,351x dilihat
6,652x diunduh
Perihal
Komponen Biaya Yang Dapat Diperhitungkan Dalam Penyelenggaraan Angkutan KEwajiban Pelayanan Publik dan Angkutan Perintis Perkeretaapian
Informasi Umum
- Jenis Dokumen
- Peraturan
- Jenis Peraturan
- Peraturan Menteri
- Singkatan Jenis
- PM
- Nomor Peraturan
- PM 56 TAHUN 2013
- Tahun Pengundangan
- 2013
- Tanggal Pengundangan
- 15 May 2013
- Tempat Terbit
- Jakarta
- T.E.U / Badan
- Indonesia.Kementerian Perhubungan
- Bahasa
- Indonesia
- Bidang Hukum
- Hukum Administrasi Negara
- Subjek
- KOMPONEN-BIAYA-DIPERHITUNGKAN-ANGKUTAN-KEWAJIBAN-PELAYANAN-PUBLIK-PERINTIS-PERKERETAAPIAN
- Sumber
- BN 2013 (714): 4 hlm.
- Lokasi Penyimpanan
- Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Relasi Peraturan
Dicabut Oleh
Pratinjau Dokumen
Unduh