Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2012 Tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga Untuk Penerbangan Komuter dan Charter
Berlaku
5,501x dilihat
5,882x diunduh
Perihal
Perubahan Keenam Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga Untuk Penerbangan Komuter dan Charter
Informasi Umum
- Jenis Dokumen
- Peraturan
- Jenis Peraturan
- Peraturan Menteri
- Singkatan Jenis
- PM
- Nomor Peraturan
- PM 4 TAHUN 2012
- Tahun Pengundangan
- 2012
- Tanggal Pengundangan
- 12 January 2012
- Tempat Terbit
- Jakarta
- T.E.U / Badan
- Indonesia.Kementerian Perhubungan
- Bahasa
- Indonesia
- Bidang Hukum
- Hukum Administrasi Negara
- Subjek
- PERSYARATAN-SERTIFIKASI-DAN-OPERASI-PERUSAHAAN-ANGKUTAN-UDARA-NIAGA-PENERBANGAN-KOMUTER-CHARTER
- Sumber
- BN 2012 (92): 4 hlm.
- Lokasi Penyimpanan
- Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Relasi Peraturan
Mengubah
Pratinjau Dokumen
Unduh