Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2010 Tentang Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian
Dicabut
6,529x dilihat
7,018x diunduh
Perihal
Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian
Informasi Umum
- Jenis Dokumen
- Peraturan
- Jenis Peraturan
- Peraturan Menteri
- Singkatan Jenis
- PM
- Nomor Peraturan
- PM 93 TAHUN 2010
- Tahun Pengundangan
- 2010
- Tanggal Pengundangan
- 31 December 2010
- Tempat Terbit
- Jakarta
- T.E.U / Badan
- Indonesia.Kementerian Perhubungan
- Bahasa
- Indonesia
- Bidang Hukum
- Hukum Administrasi Negara
- Subjek
- TENAGA-PEMERIKSA-PRASARANA-PERKERETAAPIAN
- Lokasi Penyimpanan
- Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Relasi Peraturan
Dicabut Oleh
Pratinjau Dokumen
Unduh