Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 41 Tahun 2001 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 91 (Civil Aviation Safety Regulations Part 91) tentang Peraturan Umum Pengoperasian Pesawat Udara (General Operating And Flig

Berlaku 6,838x dilihat 7,354x diunduh
Perihal
Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 41 Tahun 2001 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 91 (Civil Aviation Safety Regulations Part 91) tentang Peraturan Umum Pengoperasian Pesawat Udara (General Operating And Flig
Informasi Umum
Jenis Dokumen
Peraturan
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis
PM
Nomor Peraturan
KM 18 TAHUN 2010
Tahun Pengundangan
2010
Tanggal Pengundangan
19 March 2010
Tempat Terbit
Jakarta
T.E.U / Badan
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Lokasi Penyimpanan
Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Relasi Peraturan
Diubah Oleh
Pratinjau Dokumen Unduh

Aksesibilitas

Ukuran Teks

100%

Kontras & Warna

Fitur Tambahan