Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Pengusahaan Angkutan Laut, Keagenan Kapal, Pengusahaan Bongkar Muat dan Badan Usaha Pelabuhan

Berlaku 14,456x dilihat 16,852x diunduh
Perihal
Pencabutan Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Pengusahaan Angkutan Laut, Keagenan Kapal, Pengusahaan Bongkar Muat dan Badan Usaha Pelabuhan
Informasi Umum
Jenis Dokumen
Peraturan
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis
PM
Nomor Peraturan
PM 24 TAHUN 2017
Tahun Pengundangan
2017
Tanggal Pengundangan
30 March 2017
Tempat Terbit
Jakarta
T.E.U / Badan
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Subjek
PENCABUTAN-KEPEMILIKAN-MODAL-BADAN-USAHA-ANGKUTAN-LAUT-KEAGENAN-KAPAL-PENGUSAHAAN-BONGKAR-MUAT-BADAN-USAHA-PELABUHAN
Sumber
BN 2017 (539): 6 hlm.
Lokasi Penyimpanan
Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Pratinjau Dokumen Unduh

Aksesibilitas

Ukuran Teks

100%

Kontras & Warna

Fitur Tambahan