Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Pengusahaan Angkutan Laut, Keagenan Kapal, Pengusahaan Bongkar Muat dan Badan Usaha Pelabuhan
Berlaku
14,456x dilihat
16,852x diunduh
Perihal
Pencabutan Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Pengusahaan Angkutan Laut, Keagenan Kapal, Pengusahaan Bongkar Muat dan Badan Usaha Pelabuhan
Informasi Umum
- Jenis Dokumen
- Peraturan
- Jenis Peraturan
- Peraturan Menteri
- Singkatan Jenis
- PM
- Nomor Peraturan
- PM 24 TAHUN 2017
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Tanggal Pengundangan
- 30 March 2017
- Tempat Terbit
- Jakarta
- T.E.U / Badan
- Indonesia.Kementerian Perhubungan
- Bahasa
- Indonesia
- Bidang Hukum
- Hukum Administrasi Negara
- Subjek
- PENCABUTAN-KEPEMILIKAN-MODAL-BADAN-USAHA-ANGKUTAN-LAUT-KEAGENAN-KAPAL-PENGUSAHAAN-BONGKAR-MUAT-BADAN-USAHA-PELABUHAN
- Sumber
- BN 2017 (539): 6 hlm.
- Lokasi Penyimpanan
- Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Pratinjau Dokumen
Unduh