Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2016 Tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket

Berlaku 7,004x dilihat 8,612x diunduh
Perihal
Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket
Informasi Umum
Jenis Dokumen
Peraturan
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis
PM
Nomor Peraturan
PM 28 TAHUN 2016
Tahun Pengundangan
2016
Tanggal Pengundangan
17 March 2016
Tempat Terbit
Jakarta
T.E.U / Badan
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Subjek
KEWAJIBAN-PENUMPANG-ANGKUTAN-PENYEBERANGAN-MEMILIKI-TIKET
Sumber
BN 2016 (431): 6 hlm.
Lokasi Penyimpanan
Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Pratinjau Dokumen Unduh

Aksesibilitas

Ukuran Teks

100%

Kontras & Warna

Fitur Tambahan