Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 197 Tahun 2015 Tentang Komponen Biaya Yang Dapat Diperhitungkan Dalam Penyelenggaraan Angkutan Perintis Perkeretaapian
Berlaku
4,826x dilihat
6,595x diunduh
Perihal
Komponen Biaya Yang Dapat Diperhitungkan Dalam Penyelenggaraan Angkutan Perintis Perkeretaapian
Informasi Umum
- Jenis Dokumen
- Peraturan
- Jenis Peraturan
- Peraturan Menteri
- Singkatan Jenis
- PM
- Nomor Peraturan
- PM 197 TAHUN 2015
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Tanggal Pengundangan
- 21 December 2015
- Tempat Terbit
- Jakarta
- T.E.U / Badan
- Indonesia.Kementerian Perhubungan
- Bahasa
- Indonesia
- Bidang Hukum
- Hukum Administrasi Negara
- Subjek
- KOMPONEN-BIAYA-DAPAT-DIPERHTIUNGKAN-ANGKUTAN-PERINTIS-PERKERETAAPIAN
- Sumber
- BN 2015 (49): 5 hlm.
- Lokasi Penyimpanan
- Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Pratinjau Dokumen
Unduh