Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 197 Tahun 2015 Tentang Komponen Biaya Yang Dapat Diperhitungkan Dalam Penyelenggaraan Angkutan Perintis Perkeretaapian

Berlaku 4,826x dilihat 6,595x diunduh
Perihal
Komponen Biaya Yang Dapat Diperhitungkan Dalam Penyelenggaraan Angkutan Perintis Perkeretaapian
Informasi Umum
Jenis Dokumen
Peraturan
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis
PM
Nomor Peraturan
PM 197 TAHUN 2015
Tahun Pengundangan
2015
Tanggal Pengundangan
21 December 2015
Tempat Terbit
Jakarta
T.E.U / Badan
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Subjek
KOMPONEN-BIAYA-DAPAT-DIPERHTIUNGKAN-ANGKUTAN-PERINTIS-PERKERETAAPIAN
Sumber
BN 2015 (49): 5 hlm.
Lokasi Penyimpanan
Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Pratinjau Dokumen Unduh

Aksesibilitas

Ukuran Teks

100%

Kontras & Warna

Fitur Tambahan