Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 190 Tahun 2015 Tentang Manajemen Penanganan Operasi Ireguler Bandar Udara (Airport Irregular Operation)

Berlaku 4,321x dilihat 4,804x diunduh
Perihal
Manajemen Penanganan Operasi Ireguler Bandar Udara (Airport Irregular Operation)
Informasi Umum
Jenis Dokumen
Peraturan
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis
PM
Nomor Peraturan
PM 190 TAHUN 2015
Tahun Pengundangan
2015
Tanggal Pengundangan
08 December 2015
Tempat Terbit
Jakarta
T.E.U / Badan
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Subjek
MANAJEMEN-PENANGANAN-OPERASI-IREGULER-BANDAR-UDARA
Sumber
BN 2015 (1865): 9 hlm.
Lokasi Penyimpanan
Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Pratinjau Dokumen Unduh

Aksesibilitas

Ukuran Teks

100%

Kontras & Warna

Fitur Tambahan