Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 121 Tahun 2015 Tentang Pemberian Kemudahan Bagi Wisatawan Dengan Menggunakan Kapal Pesiar (Cruiseship) Berbendera Asing
Berlaku
6,565x dilihat
6,677x diunduh
Perihal
Pemberian Kemudahan Bagi Wisatawan Dengan Menggunakan Kapal Pesiar (Cruiseship) Berbendera Asing
Informasi Umum
- Jenis Dokumen
- Peraturan
- Jenis Peraturan
- Peraturan Menteri
- Singkatan Jenis
- PM
- Nomor Peraturan
- PM 121 TAHUN 2015
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Tanggal Pengundangan
- 19 August 2015
- Tempat Terbit
- Jakarta
- T.E.U / Badan
- Indonesia.Kementerian Perhubungan
- Bahasa
- Indonesia
- Bidang Hukum
- Hukum Administrasi Negara
- Lokasi Penyimpanan
- Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Pratinjau Dokumen
Unduh