Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 43 Tahun 2015 Tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya Antara Pemerintah Dengan Badan Usaha Bandar Udara Untuk Pelayanan Jasa Kebandarudaraan
Dicabut
8,069x dilihat
9,036x diunduh
Perihal
Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya Antara Pemerintah Dengan Badan Usaha Bandar Udara Untuk Pelayanan Jasa Kebandarudaraan
Informasi Umum
- Jenis Dokumen
- Peraturan
- Jenis Peraturan
- Peraturan Menteri
- Singkatan Jenis
- PM
- Nomor Peraturan
- PM 43 TAHUN 2015
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Tanggal Pengundangan
- 17 February 2015
- Tempat Terbit
- Jakarta
- T.E.U / Badan
- Indonesia.Kementerian Perhubungan
- Bahasa
- Indonesia
- Bidang Hukum
- Hukum Administrasi Negara
- Subjek
- KONSESI-BENTUK-KERJA-SAMA-LAINNYA-PEMERINTAH-BADAN-USAHA-BANDAR-UDARA-JASA-KEBANDARUDARAAN
- Sumber
- BN 2015 (294): 23 hlm.
- Lokasi Penyimpanan
- Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Relasi Peraturan
Dicabut Oleh
Pratinjau Dokumen
Unduh