Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulation Part 121) Tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certificate And Operating Requirements: Domestics, Flag, And Supplemental Air Carriers)
Berlaku
5,955x dilihat
7,248x diunduh
Perihal
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulation Part 121) Tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certificate And Operating Requirements: Domestics, Flag, And Supplemental Air Carriers)
Informasi Umum
- Jenis Dokumen
- Peraturan
- Jenis Peraturan
- Peraturan Menteri
- Singkatan Jenis
- PM
- Nomor Peraturan
- PM 36 TAHUN 2015
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Tanggal Pengundangan
- 12 February 2015
- Tempat Terbit
- Jakarta
- T.E.U / Badan
- Indonesia.Kementerian Perhubungan
- Bahasa
- Indonesia
- Bidang Hukum
- Hukum Administrasi Negara
- Subjek
- PERSYARATAN-SERTIFIKASI-OPERASI-PERUSAHAAN-ANGKUTAN-UDARA-PENERBANGAN-DALAM-NEGERI-INTERNASIONAL-ANGKUTAN-UDARA-NIAGA-TIDAK-BERJADWAL
- Sumber
- BN 2015 (291): 5 hlm.
- Lokasi Penyimpanan
- Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Pratinjau Dokumen
Unduh