Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga

Berlaku 3,897x dilihat 4,386x diunduh
Perihal
Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga
Informasi Umum
Jenis Dokumen
Peraturan
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis
PM
Nomor Peraturan
PM 18 TAHUN 2015
Tahun Pengundangan
2015
Tanggal Pengundangan
03 February 2015
Tempat Terbit
Jakarta
T.E.U / Badan
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Subjek
KEWAJIBAN-LAPORAN-KEUANGAN-BADAN-USAHA-ANGKUTAN-UDARA-NIAGA
Sumber
BN 2015 (205): 4 hlm.
Lokasi Penyimpanan
Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Pratinjau Dokumen Unduh

Aksesibilitas

Ukuran Teks

100%

Kontras & Warna

Fitur Tambahan