Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga
Berlaku
3,897x dilihat
4,386x diunduh
Perihal
Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga
Informasi Umum
- Jenis Dokumen
- Peraturan
- Jenis Peraturan
- Peraturan Menteri
- Singkatan Jenis
- PM
- Nomor Peraturan
- PM 18 TAHUN 2015
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Tanggal Pengundangan
- 03 February 2015
- Tempat Terbit
- Jakarta
- T.E.U / Badan
- Indonesia.Kementerian Perhubungan
- Bahasa
- Indonesia
- Bidang Hukum
- Hukum Administrasi Negara
- Subjek
- KEWAJIBAN-LAPORAN-KEUANGAN-BADAN-USAHA-ANGKUTAN-UDARA-NIAGA
- Sumber
- BN 2015 (205): 4 hlm.
- Lokasi Penyimpanan
- Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Pratinjau Dokumen
Unduh