Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2015 Tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik _(Publik Service Obligation)_

Dicabut 4,718x dilihat 5,169x diunduh
Perihal
Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik _(Publik Service Obligation)_
Informasi Umum
Jenis Dokumen
Peraturan
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis
PM
Nomor Peraturan
PM 17 TAHUN 2015
Tahun Pengundangan
2015
Tanggal Pengundangan
30 January 2015
Tempat Terbit
Jakarta
T.E.U / Badan
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Subjek
TARIF-ANGKUTAN-ORANG-KERETA-API-PELAYANAN-KELAS-EKONOMI-KEWAJIBAN-PELAYANAN-PUBLIK
Sumber
BN 2015 (187): 3 hlm.
Lokasi Penyimpanan
Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Relasi Peraturan
Dicabut Oleh
Pratinjau Dokumen Unduh

Aksesibilitas

Ukuran Teks

100%

Kontras & Warna

Fitur Tambahan