Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022 Tentang Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar Rp. 0,00 (Nol Rupiah) Atau 0% (Nol Persen) Terhadap Jasa Pendaratan, Penempatan Dan Penyimpanan Pesawat Udara Pada Unit Penyelenggara Bandar Udara Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Berlaku
929x dilihat
1,242x diunduh
Perihal
Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar Rp. 0,00 (Nol Rupiah) Atau 0% (Nol Persen) Terhadap Jasa Pendaratan, Penempatan Dan Penyimpanan Pesawat Udara Pada Unit Penyelenggara Bandar Udara Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Informasi Umum
- Jenis Dokumen
- Peraturan
- Jenis Peraturan
- Keputusan Dirjen Perhubungan Udara
- Singkatan Jenis
- KP-HUBUD
- Nomor Peraturan
- PR 14 TAHUN 2022
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Tanggal Pengundangan
- 26 July 2022
- Tempat Terbit
- Jakarta
- T.E.U / Badan
- Indonesia.Kementerian Perhubungan
- Bahasa
- Indonesia
- Bidang Hukum
- Hukum Umum
- Subjek
- PNBP-NOL-RUPIAH
- Sumber
- 4 Halaman
- Lokasi Penyimpanan
- Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Pratinjau Dokumen
Unduh