Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022 Tentang Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar Rp. 0,00 (Nol Rupiah) Atau 0% (Nol Persen) Terhadap Jasa Pendaratan, Penempatan Dan Penyimpanan Pesawat Udara Pada Unit Penyelenggara Bandar Udara Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara

Berlaku 929x dilihat 1,242x diunduh
Perihal
Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar Rp. 0,00 (Nol Rupiah) Atau 0% (Nol Persen) Terhadap Jasa Pendaratan, Penempatan Dan Penyimpanan Pesawat Udara Pada Unit Penyelenggara Bandar Udara Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Informasi Umum
Jenis Dokumen
Peraturan
Jenis Peraturan
Keputusan Dirjen Perhubungan Udara
Singkatan Jenis
KP-HUBUD
Nomor Peraturan
PR 14 TAHUN 2022
Tahun Pengundangan
2022
Tanggal Pengundangan
26 July 2022
Tempat Terbit
Jakarta
T.E.U / Badan
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Umum
Subjek
PNBP-NOL-RUPIAH
Sumber
4 Halaman
Lokasi Penyimpanan
Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Pratinjau Dokumen Unduh

Aksesibilitas

Ukuran Teks

100%

Kontras & Warna

Fitur Tambahan