Humas DJPU
Jumat, 29 November 2024
Tangerang (29/11/24) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan kembali menggelar pertemuan Komite Nasional Keamanan Penerbangan (KNKP) ke-3 di tahun 2024 ini, pada Kamis (28/11) kemarin di Tangerang.
Kegiatan yang dibuka oleh Direktur Keamanan Penerbangan, Capt. Sigit Hani Hadiyanto dan dihadiri oleh stakeholders di lingkungan Ditjen Hubud seperti operator penerbangan, operator bandar udara dan beberapa Agen Kargo (Regulated Agent) serta narasumber dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
“Kegiatan ini tidak hanya semata-mata kegiatan rutin yang dilakukan 3 kali dalam setahun, tetapi menjadi wadah untuk memberikan update tentang kondisi terkini yang dihadapi pada aspek keamanan penerbangan seperti potensi ancaman, gangguan maupun teror yang mungkin saja terjadi," ujar Capt. Sigit Hani Hadiyanto.
Menurut Capt. Sigit beberapa ancaman terkini di bidang penerbangan adalah senjata panggul yang berbahaya bagi pesawat udara yang sedang terbang rendah, potensi personil penerbangan yang terpapar radikalisme, area-area konflik di dunia ataupun area peluncuran rudal untuk tes yang tanpa publikasi, dan masih adanya potensi masuknya prohibited items ke dalam pesawat udara. "Untuk itu sekaligus dalam pertemuan ini juga disampaikan sosialisasi terkait Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara tentang penggunaan/pembawaan rokok elektrik (vape) di pesawat udara."
Sesuai dengan amanah Program Keamanan Penerbangan Nasional, perlu dilakukan penilaian risiko (risk assessment) dan penilaian kerentanan (vulnerability assessment) untuk wilayah yang berpotensi dilakukan peluncuran sistem senjata pertahanan udara portabel dan senjata lain yang memiliki ancaman serupa terhadap pesawat udara di atau dekat bandara dan memberikan langkah-langkah mitigasinya (mitigation plan).
Mengingat risiko tersebut, organisasi penerbangan sipil internasional ICAO (International Civil Aviation Organization) telah menerbitkan Document 10084 tentang Risk Assessment Manual for Civil Aircraft Operations Over or Near Conflict Zones, yang merupakan dokumen yang memuat gambaran ancaman dan risiko terkait ancaman serangan terhadap pesawat udara yang melintasi ruang udara di zona konflik atau di dekat zona konflik.
Guna menurunkan tingkat risiko ancaman terhadap pesawat udara yang melintasi ruang udara pada zona konflik / high tension area diperlukan penetapan peran dan tanggung jawab negara dan masing-masing stakeholder, antara lain :
a. Negara yang mengatur ruang udara;
b. Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing;
c. Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan;
d. Negara Asal Perusahaan Angkutan Udara Asing;
e. ICAO; dan
f. Stakeholder lainnya.
"Mengingat sebentar lagi akan memasuki periode Angkutan Udara Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), maka momen yang tepat bagi seluruh stakeholders perhubungan udara untuk terus meningkatkan keamanan penerbangan,” kata Capt. Sigit.
Selain aspek keselamatan, keamanan penerbangan juga merupakan aspek yang tidak kalah penting demi menjamin kelancaran pelaksanaan penerbangan terutama selama periode angkutan udara Nataru.
“Mari bersama-sama kita tingkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi gangguan terhadap keamanan penerbangan. Semoga pelaksanaan Nataru kali ini dapat berjalan lancar dan tidak ada ancaman keamanan bagi penerbangan," ungkap Sigit. (DMM/TYP/NF/MK)
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Jalan Medan Merdeka Barat No 8, Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110, Indonesia
Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.