Kemenhub Menegaskan OTA Patuhi Aturan Tarif dan Larangan Praktik Indirect Cabotage demi Perlindungan Konsumen

Beranda Berita Kemenhub Menegaskan OTA Patuhi Aturan Tarif dan Larangan Praktik Indirect Cabotage demi Perlindungan Konsumen

Kemenhub Menegaskan OTA Patuhi Aturan Tarif dan Larangan Praktik Indirect Cabotage demi Perlindungan Konsumen

Humas DJPU

Selasa, 17 Maret 2026

Gambar Artikel Kemenhub Menegaskan OTA Patuhi Aturan Tarif dan Larangan Praktik Indirect Cabotage demi Perlindungan Konsumen

Jakarta (17/3/2026) - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) berkomitmen mengawasi penerapan tarif angkutan udara nasional. Hasil evaluasi terbaru terhadap layanan Online Travel Agent (OTA), ditemukenali indikasi praktik penjualan tiket yang tidak sesuai dengan regulasi penerbangan yang berlaku di Indonesia.

“Seluruh platform penjualan tiket wajib mematuhi ketentuan Pasal 126 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM. 20 Tahun 2019 Tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas (TBA) Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa.

Pelanggaran komponen tarif dan biaya tersembunyi yang dilakukan OTA, berupa komponen biaya tambahan tanpa izin Kementerian Perhubungan, seperti "Biaya Layanan" atau "Convenience Fee", adanya biaya otomatis (seperti asuransi keterlambatan) yang terpilih tanpa persetujuan eksplisit dari pengguna. Selain itu, ditemukenali adanya ketidakjelasan rincian penjualan tiket tanpa disertai komponen tarif yang jelas kepada konsumen.

Ditjen Hubud juga memberikan perhatian khusus pada penawaran rute domestik melalui koneksi internasional oleh maskapai asing, atau dikenal sebagai Indirect Cabotage. Sesuai Pasal 84 UU No. 1 Tahun 2009 maskapai asing dilarang keras mengangkut penumpang antara dua titik di dalam negeri (Larangan Praktik Indirect Cabotage dan Self-Made Connections)

Dalam dunia aviasi, kabotase tidak langsung (indirect cabotage) terjadi ketika maskapai asing mengangkut penumpang antara dua titik di dalam satu negara yang sama dengan melalui rute koneksi internasional.

"Praktik ini tidak hanya melanggar kedaulatan negara dan merugikan Badan Usaha Angkutan Udara nasional, tetapi juga berpotensi merugikan konsumen yang tidak faham ketika harus melakukan penerbangan lanjutan internasional tanpa bantuan petugas maskapai (self-made connections)," tegas Lukman.

Terdapat beberapa risiko dari praktik Indirect Cabotage dan Self-Made Connections bagi wisatawan seperti:
•⁠ ⁠Tiket Terpisah: Meskipun konsumen membayar sekali pada OTA, perjalanan tersebut terdiri dari dua atau lebih tiket independen. Maskapai penerbangan yang terlibat seringkali tidak menyadari bahwa konsumen memiliki penerbangan lanjutan dan tidak memiliki kewajiban hukum untuk membantu jika konsumen tertinggal penerbangan kedua karena keterlambatan di penerbangan pertama.
•⁠ ⁠⁠Adanya Jaminan OTA : Karena penerbangan ini berisiko, di negara lain dipersyaratkan bagi OTA untuk memberikan "perlindungan transfer" atau jaminan terselenggaranya pengangkutan sampai dengan tujuan akhir. Jika terjadi keterlambatan, OTA bertanggung jawab untuk memesan ulang penerbangan konsumen atau memberikan pengembalian dana, tergantung pada ketentuan khusus mereka. Jaminan ini belum bisa disediakan oleh OTA di Indonesia.
•⁠ ⁠⁠Bagasi: Dalam sebagian besar penerbangan lanjutan yang dilakukan sendiri, bagasi tidak ditangani secara seamless oleh maskapai (checked through) hingga tujuan akhir. Konsumen harus mengambil bagasi, keluar dari area aman, dan memeriksanya kembali untuk penerbangan berikutnya.
•⁠ ⁠⁠Waktu Transit Minimum: OTA mungkin menjual penerbangan dengan waktu transit yang singkat yang tidak memenuhi "minimum connection time" (waktu transit minimum) resmi yang dipersyaratkan oleh bandara, sehingga meningkatkan risiko ketinggalan penerbangan.

Praktik penjualan tiket penerbangan yang melanggar ketentuan tersebut hanya menguntungkan perusahaan angkutan udara asing saja. Dampak nya adalah tidak hanya
merugikan calon penumpang tetapi juga melanggar kedaulatan negara, mengecilkan upaya Pemerintah memberikan harga tiket yang terjangkau,dan merugikan Badan Usaha Angkutan Udara nasional.

Sebagai tindak lanjut, Ditjen Hubud telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Kementerian Pariwisata (Kemenpar) agar terhadap OTA yang melakukan praktik tersebut segera diberikan sanksi dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-udangan. Langkah ini diambil guna menjaga ekosistem aviasi yang sehat dan mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto terkait harga tiket harga tiket yang terjangkau bagi masyarakat.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam melihat rincian harga sebelum melakukan pembayaran dan melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian tarif,selain itu untuk kenyamanan dan keamanan masyarakat juga dapat membeli tiket ke maskapai penerbangan secara langsung ” kata Lukman.(CN/RA/EP)

Kategori

Sistem Manajemen Pengaduan Kementerian Perhubungan (SIMADU)
Sistem Pelaporan Sukarela (Voluntary Reporting System) Kementerian Perhubungan (VRS)

Merupakan Sistem Database Keselamatan Penerbangan Nasional untuk mendukung Program Keselamatan Penerbangan Nasional / State Safety Programme (SSP) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Gambar Uphold
  • Belum ada agenda yang akan datang

Copyright © 2026 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.