Humas DJPU
Minggu, 01 Maret 2026
Jakarta, (1/3/2026) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) menegaskan bahwa kebijakan tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi pada periode angkutan lebaran tahun 2026 tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan disertai kebijakan stimulus untuk menjaga keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri menyebutkan bahwa komponen tarif penumpang terdiri atas Tarif Jarak, Pajak, Iuran Wajib Asuransi, serta Biaya Tambahan (Surcharge).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menyampaikan bahwa pemerintah melakukan pengawasan terhadap implementasi Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA) yang telah ditetapkan.
“Pemerintah hadir untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan keberlanjutan usaha maskapai,oleh karena itu pemerintah memastikan semua Airlines menerapkan tarif dalam koridor TBB dan TBA. Pada periode Angkutan Lebaran 2026 kali ini, Pemerintah memberikan stimulus yang secara nyata menurunkan komponen tarif, namun tetap menjaga kepatuhan terhadap struktur TBA,” ujar Lukman.
Perbedaan komponen tarif antara kondisi normal dan saat kebijakan stimulus diberlakukan adalah sebagai berikut:
* Tarif normal:
1. PPN 11%;
2. Fuel Surcharge (FS) pesawat jet 10% dan pesawat propeller 25%;
3. Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) 100%;
4. dari Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) 100%;
5. Tidak terdapat penurunan harga bahan bakar avtur pada 37 bandara.
* Tarif kebijakan stimulus:
1. PPN ditanggung Pemerintah (0%);
2. FS pesawat jet 2% dan pesawat propeller 10%;
3. PJP2U 50%;
4. PJP4U 50%;
5. Penurunan harga bahan bakar avtur pada 37 bandara.
Kebijakan ini berdampak langsung pada penurunan total harga tiket yang dibayarkan masyarakat tanpa mengubah struktur TBA
Berdasarkan hasil pengawasan pada rute Jakarta (CGK) – Pekanbaru (PKU) dan Pekanbaru (PKU) – Surabaya (SUB) yang dioperasikan antara lain oleh Maskapai Batik Air, Pelita Air Service, Lion Air, dan Sriwijaya Air, diperoleh hasil sebagai berikut:
1. Seluruh maskapai menerapkan tarif dasar dalam koridor TBA (100%);
2. Fuel Surcharge diterapkan sesuai ketentuan, yakni 10% di luar stimulus dan 2% saat stimulus untuk pesawat jet;
3. Pada masa stimulus, terjadi penurunan signifikan pada komponen PPN dan PJP2U
Lukman menjelaskan bahwa maskapai memiliki fleksibilitas dalam menentukan harga tiket sepanjang tetap berada dalam koridor TBB dan TBA.
Pemerintah tidak mengatur strategi komersial masing-masing maskapai, utamanya mengenai tarif kelas bisnis, namun tetap memastikan perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap ketentuan regulasi berjalan dengan baik.
Lukman juga menyampaikan bahwa struktur biaya operasional maskapai terdiri atas biaya langsung seperti sewa pesawat, bahan bakar (avtur), pemeliharaan, jasa bandar udara, navigasi, serta biaya tidak langsung seperti organisasi dan pemasaran, sedangkan komponen dominan dalam pembentukan tarif antara lain harga avtur, sewa pesawat, serta biaya pemeliharaan dan suku cadang.
“Pada periode peak season seperti Angkutan Lebaran, harga tiket cenderung mendekati TBA karena tingginya permintaan, namun kami memastikan seluruh penerapan tarif tetap sesuai regulasi. Pengawasan akan terus kami lakukan secara intensif,” kata Lukman.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan guna menjamin kepatuhan maskapai terhadap ketentuan tarif serta menjaga keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan selama periode Angkutan Lebaran 2026.(RA/EP)
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Jalan Medan Merdeka Barat No 8, Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110, Indonesia
Copyright © 2026 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.