Lewati ke konten utama

Standar Pelayanan

Standar penyelenggaraan layanan informasi publik

STANDAR PELAYANAN

BANDAR UDARA YUVAI SEMARING

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2021 tentang Sertifikasi dan Registrasi Bandar Udara serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Bandar Udara Yuvai Semaring berkomitmen menyelenggarakan pelayanan yang profesional, aman, nyaman, transparan, dan berorientasi kepada pengguna jasa.

Setiap pelayanan dilaksanakan berdasarkan standar yang jelas dan terukur, meliputi persyaratan, prosedur pelayanan, waktu pelayanan, biaya/tarif, produk layanan, serta mekanisme penyampaian saran, masukan, dan pengaduan. Standar ini menjadi pedoman dalam memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan di Bandar Udara Yuvai Semaring.

Sebagai bandar udara yang berada di wilayah perbatasan dan menjadi salah satu penghubung mobilitas masyarakat Krayan, Bandar Udara Yuvai Semaring terus berupaya memberikan pelayanan yang mengutamakan keselamatan, keamanan, ketertiban, kenyamanan, dan kepuasan pengguna jasa, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

YUVAI SEMARING
Terhubung, Melayani, Bergerak untuk Negeri.

Dokumen Standar Pelayanan

Dokumen Standar Pelayanan UPBU Yuvai Semaring (buka di tab baru)

Setiap pelayanan dilaksanakan berdasarkan standar yang jelas dan terukur, meliputi persyaratan, prosedur pelayanan, waktu pelayanan, biaya/tarif, produk layanan, serta mekanisme penyampaian saran, masukan, dan pengaduan. Standar ini menjadi pedoman dalam memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan di Bandar Udara Yuvai Semaring.

pdf • 808.4 KB • 21 Sep 2026 • 50x diunduh