Tentang Bandara
Terakhir diperbarui: 28 Jul 2026
Tugas dan Fungsi
Tugas
Sebagai Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Bandara Yuvai Semaring mempunyai tugas melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, serta menyelenggarakan kegiatan keselamatan, keamanan, dan ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bandara Yuvai Semaring menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Menyusun rencana, program, dan pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan bandar udara.
- Mengoperasikan fasilitas keselamatan penerbangan, fasilitas sisi udara (airside), sisi darat (landside), alat-alat besar bandar udara, serta fasilitas penunjang lainnya.
- Melaksanakan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan penerbangan, fasilitas sisi udara, sisi darat, alat-alat besar bandar udara, dan fasilitas penunjang agar tetap laik operasi.
- Menyelenggarakan pelayanan operasional bandar udara sesuai dengan standar keselamatan, keamanan, pelayanan, dan ketertiban penerbangan.
- Melaksanakan pengamanan bandar udara, pelayanan pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadam kebakaran (PKP-PK), serta kesiapsiagaan penanggulangan keadaan darurat bandar udara.
- Menyelenggarakan pelayanan administrasi, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, pengelolaan barang milik negara, serta pengelolaan data dan informasi kebandarudaraan.
- Melaksanakan pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan terhadap penyelenggaraan pelayanan bandar udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mendukung terwujudnya konektivitas wilayah, khususnya kawasan perbatasan Indonesia, melalui penyediaan layanan transportasi udara yang aman, selamat, nyaman, tertib, dan berkelanjutan.
Terakhir diperbarui: 28 Jul 2026