Prosedur Sengketa Informasi
Prosedur penyelesaian sengketa informasi publik
Mekanisme Sengketa
- 1Pemohon mengajukan permohonan sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara
- 2Sengketa diajukan paling lambat 14 hari kerja setelah menerima tanggapan dari Atasan PPID
- 3Permohonan diajukan secara tertulis dengan melampirkan bukti keberatan yang telah diajukan
- 4Komisi Informasi akan memproses melalui jalur mediasi atau ajudikasi nonlitigasi
- 5Proses penyelesaian sengketa paling lambat 100 hari kerja sejak permohonan diterima
Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara
Alamat : Jl. Rambutan, RT.98/RW.No 12, Tj. Selor Hilir, Kec. Tj. Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara 77216
Jam Operasional : Pukul 08.00 WITA - 16.00 WITA
Website : https://kip.kaltaraprov.go.id/
Dokumen Prosedur Sengketa Informasi
PROSEDUR SENGKETA INFORMASI PUBLIK (buka di tab baru)
Panduan Sengketa Permohonan Informasi Publik di Bandara Yuvai Semaring sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Layanan Terkait
Maklumat Pelayanan
Maklumat pelayanan informasi publik
Prosedur Permohonan
Tata cara mengajukan permohonan informasi
Prosedur Keberatan
Tata cara mengajukan keberatan informasi
Laporan Layanan
Laporan pelaksanaan layanan
Formulir Permohonan
Formulir permohonan informasi
Formulir Keberatan
Formulir keberatan informasi