Lewati ke konten utama

Standar Pelayanan

Standar penyelenggaraan layanan informasi publik

Standar Pelayanan Bandar Udara Trunojoyo merupakan dokumen komitmen dan pedoman resmi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Trunojoyo Sumenep. Dokumen ini mengatur ketentuan mengenai persyaratan, sistem, mekanisme, dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, hingga penanganan pengaduan, saran, dan masukan bagi seluruh pengguna jasa kebandarudaraan. Standar Pelayanan ini disusun guna menjamin kepastian hukum dan memberikan tolok ukur kepuasan masyarakat, sehingga operasional serta layanan bandara dapat terlaksana secara aman, nyaman, selamat, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan prima sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan dan pelayanan publik.