Melawan Gratifikasi
Laporkan Gratifikasi di Bandara
Laporkan Gratifikasi via QR Code
Gunakan kamera ponsel Anda untuk memindai QR code ini. Anda akan diarahkan ke formulir pengaduan gratifikasi yang aman dan rahasia.
Pengaduan Gratifikasi merupakan sarana dan mekanisme pelaporan resmi bagi pegawai maupun masyarakat umum untuk menyampaikan dugaan atau tindakan penerimaan, penolakan, serta pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan di lingkungan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Trunojoyo Sumenep. Dokumen/sarana ini mengatur tata cara penyampaian laporan, identitas pelapor, rincian bentuk dan nilai gratifikasi, hingga perlindungan kerahasiaan bagi pelapor (whistleblower). Penyediaan mekanisme pengaduan gratifikasi ini bertujuan untuk mendukung kerja Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggaraan pelayanan kebandarudaraan yang bersih dan transparan.