Lewati ke konten utama

Tugas dan Fungsi PPID

Tugas pokok dan fungsi PPID Bandara dalam pengelolaan informasi publik

Tugas dan Fungsi PPID Kantor UPBU Kelas III Mali :

  • Pengelolaan Informasi Publik: Melakukan pengumpulan, pengklasifikasian, penyimpanan, dan pemeliharaan seluruh data serta informasi publik di lingkungan kementerian.

  • Penyampaian Informasi: Menyampaikan informasi dan dokumentasi secara baik, akurat, dan efisien agar mudah dijangkau oleh masyarakat.

  • Pengembangan Digital: Melakukan pemutakhiran data secara berkala serta mengembangkan layanan berbasis digital untuk kemudahan akses.

  • Penyediaan Sarana dan Prasarana: Menyiapkan fasilitas pendukung yang memadai untuk pelaksanaan pelayanan informasi publik bagi pemohonTugas dan Fungsi PPID.jpeg