Tugas dan Fungsi PPID
Tugas pokok dan fungsi PPID Bandara dalam pengelolaan informasi publik
Tugas dan Fungsi PPID Kantor UPBU Kelas III Mali :
- Pengelolaan Informasi Publik: Melakukan pengumpulan, pengklasifikasian, penyimpanan, dan pemeliharaan seluruh data serta informasi publik di lingkungan kementerian.
- Penyampaian Informasi: Menyampaikan informasi dan dokumentasi secara baik, akurat, dan efisien agar mudah dijangkau oleh masyarakat.
- Pengembangan Digital: Melakukan pemutakhiran data secara berkala serta mengembangkan layanan berbasis digital untuk kemudahan akses.
- Penyediaan Sarana dan Prasarana: Menyiapkan fasilitas pendukung yang memadai untuk pelaksanaan pelayanan informasi publik bagi pemohon

Informasi Terkait
Profil PPID
Informasi mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bandara
Regulasi PPID
Dasar hukum dan regulasi yang mengatur penyelenggaraan PPID Bandara
Visi & Misi
Visi dan misi PPID Bandara dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik
Struktur Organisasi
Informasi mengenai struktur organisasi PPID Bandara
Kontak PPID
Informasi kontak dan layanan PPID Bandara