Profil PPID
Informasi mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bandara
PROFIL PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
KANTOR UPBU KELAS III MALI
1. Pendahuluan
Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010, bangsa Indonesia telah melangkah maju menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik.
UU KIP merupakan instrumen hukum mengikat yang menjadi dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik. Keterbukaan informasi publik adalah pilar penting dalam mewujudkan iklim transparansi, khususnya di era serba terbuka saat ini di mana kebutuhan dan keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi.
Penerapan UU KIP membawa perubahan mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah mengelola informasi berdasarkan prinsip transparansi, good governance (tata kelola pemerintahan yang baik), serta akuntabilitas.
2. Gambaran Singkat Pembentukan PPID
Sebagai wujud komitmen terhadap pelaksaan UU KIP, Kementerian Perhubungan telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) beserta pedoman pelaksanaan layanan informasi publik yang diatur dalam:
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 117 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Melalui keberadaan PPID, Kementerian Perhubungan berupaya:
- Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Meningkatkan kualitas pengelolaan serta pelayanan informasi dan dokumentasi publik.
3. PPID pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) / Kantor UPBU Kelas III Mali
Kementerian Perhubungan mengusung konsep desentralisasi dalam pelaksanaan operasional PPID yang tersebar di lebih dari 500 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia.
Melalui konsep desentralisasi ini, Kantor UPBU Kelas III Mali berperan aktif sebagai perpanjangan tangan PPID Kementerian Perhubungan untuk menyelenggarakan pelayanan informasi publik secara mandiri. Hal ini bertujuan untuk mendekatkan jangkauan pelayanan dan memudahkan masyarakat dalam mengajukan permohonan informasi publik di mana pun mereka berada.
Informasi Terkait
Tugas & Fungsi
Tugas pokok dan fungsi PPID Bandara dalam pengelolaan informasi publik
Visi & Misi
Visi dan misi PPID Bandara dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik
Regulasi PPID
Dasar hukum dan regulasi yang mengatur penyelenggaraan PPID Bandara
Struktur Organisasi
Informasi mengenai struktur organisasi PPID Bandara
Kontak PPID
Informasi kontak dan layanan PPID Bandara