Lewati ke konten utama

Regulasi PPID

Dasar hukum dan regulasi yang mengatur penyelenggaraan PPID Bandara

Seluruh penyelenggaraan layanan informasi publik yang kami sajikan berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan berikut:

Regulasi PPID

Peraturan Undang-Undang :

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Peraturan Komisi Informasi Pusat :

Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik;

Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;

 

Peraturan Kementerian Perhubungan terkait Keterbukaan Informasi Publik :

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan;

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 117 Tahun 2022 tentang SOP Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan;

Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Nomor KP-SKJ 9 Tahun 2026 tentang Daftar Informasi Publik Tahun 2026.

Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Nomor KP-SKJ 8 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor KP 591 Tahun 2023 tentang Informasi yang Dikecualikan.

 

SK Sususnan PPID Pelaksana Kantor UPBU Kelas III Mali :

SURAT KEPUTUSAN KEPALA  KANTOR UNIT  PENYELENGGARA BANDAR UDARA KELAS  III  MALI- ALOR Nomor : KP 51 Tahun 2026