Lewati ke konten utama

Tugas dan Fungsi

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana dan program.
  2. Pelaksanaan pengoperasian fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang.
  3. Pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang.
  4. Penyiapan pelaksanaan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control/AMC) serta penyusunan jadwal penerbangan (slot time).
  5. Pelaksanaan pengamanan pelayanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang, jinjingan, pos, dan kargo, serta barang berbahaya dan senjata.
  6. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian keamanan serta ketertiban di lingkungan kerja, termasuk pengoperasian, perawatan, dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar udara.
  7. Pelaksanaan kerja sama dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan serta jasa terkait bandar udara.
  8. Pelaksanaan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo, dan penunjang, serta pengelolaan dan pengendalian higiene dan sanitasi.
  9. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara.
  10. Pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, dan hubungan masyarakat.
  11. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Terakhir diperbarui: 20 Agt 2026