Tentang Bandara
Terakhir diperbarui: 20 Agt 2026
Tugas dan Fungsi
- Pelaksanaan penyusunan rencana dan program.
- Pelaksanaan pengoperasian fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang.
- Pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang.
- Penyiapan pelaksanaan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control/AMC) serta penyusunan jadwal penerbangan (slot time).
- Pelaksanaan pengamanan pelayanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang, jinjingan, pos, dan kargo, serta barang berbahaya dan senjata.
- Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian keamanan serta ketertiban di lingkungan kerja, termasuk pengoperasian, perawatan, dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar udara.
- Pelaksanaan kerja sama dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan serta jasa terkait bandar udara.
- Pelaksanaan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo, dan penunjang, serta pengelolaan dan pengendalian higiene dan sanitasi.
- Pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara.
- Pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, dan hubungan masyarakat.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Terakhir diperbarui: 20 Agt 2026