Tugas dan Fungsi PPID
Tugas pokok dan fungsi PPID Bandara dalam pengelolaan informasi publik
1. Membentuk Pengelolaan Informasi Publik;
2. Menyapaikan informasi secara baik dan efesien sehingga dapat di akses dengan mudah;
3. Melakukan Pemutahiran dalan Pengelolaan maupun pengembangan digital;
4. Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.
Informasi Terkait
Profil PPID
Informasi mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bandara
Visi & Misi
Visi dan misi PPID Bandara dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik
Regulasi PPID
Dasar hukum dan regulasi yang mengatur penyelenggaraan PPID Bandara
Struktur Organisasi
Informasi mengenai struktur organisasi PPID Bandara
Kontak PPID
Informasi kontak dan layanan PPID Bandara