Tugas dan Fungsi

Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Juwata Tarakan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan terkait bandar udara, kegiatan keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 83 Tahun 2015.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Juwata Tarakan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

1. Pelaksanaan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara;
2. Pelaksanaan urusan keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan;
3. Pelaksanaan pengoperasian fasilitas bandar udara;
4. Pelaksanaan perawatan dan pemeliharaan fasilitas bandar udara;
5. Pelaksanaan pelayanan angkutan udara, penumpang, barang, pos, dan kargo;
6. Pelaksanaan pengawasan operasional bandar udara dan pelayanan penerbangan;
7. Pelaksanaan kerja sama dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara;
8. Pelaksanaan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo, dan penunjang serta pengelolaan dan pengendalian hygiene dan sanitasi;
9. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara;
10. Pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, dan hubungan masyarakat;
11. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.

Terakhir diperbarui: 09 Jun 2026