Profil PPID

Informasi mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bandara

Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance), transparan, partisipatif, dan akuntabel. Melalui penyelenggaraan pelayanan informasi publik yang berkualitas, masyarakat memperoleh hak untuk mengetahui proses penyelenggaraan pemerintahan sekaligus berpartisipasi dalam pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik yang dikelola oleh badan publik. Sebagai tindak lanjut, Kementerian Perhubungan telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagai pedoman pelaksanaan pelayanan informasi publik di seluruh unit kerja.

BLU Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Utama Juwata Tarakan sebagai Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, sederhana, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selama Semester I Tahun 2026, PPID Pelaksana telah melaksanakan berbagai kegiatan pelayanan informasi publik melalui pelayanan langsung, media elektronik, media sosial, website resmi, dokumentasi kegiatan, publikasi siaran pers, serta koordinasi dengan PPID Utama guna mendukung keterbukaan informasi publik.