Profil PPID

Informasi mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bandara

Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di Berlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa indonesia satu langkah maju ke depan menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam sumber daya publik. UU KIP sebagai Instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik .

Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transportasi. Terlebih di era yang serba terbuka ini . keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. dDiberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip goog governance. tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Sejak dengan amanan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2028 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Perhubungan telah membentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pedoman Pelaksanaan layanan Informasi publik yang ditetapkan melalui peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.46 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.