Lewati ke konten utama

Informasi Serta Merta

Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum

Informasi Serta Merta adalah informasi publik yang wajib diumumkan secara segera tanpa penundaan apabila dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Penyampaian informasi ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui, mengantisipasi, serta mengambil langkah yang diperlukan terhadap kondisi atau kejadian yang berpotensi menimbulkan dampak luas.

Pada BLU Kantor UPBU Kelas I Utama Juwata, informasi serta merta dapat berupa informasi mengenai gangguan operasional bandar udara, kondisi darurat penerbangan, cuaca ekstrem yang berdampak pada pelayanan penerbangan, bencana alam, insiden keamanan dan keselamatan, serta informasi penting lainnya yang memerlukan penyampaian segera kepada masyarakat.

Informasi tersebut disampaikan melalui media yang mudah diakses dan menjangkau masyarakat secara cepat, seperti website resmi, media sosial, siaran pers, papan informasi, dan sarana komunikasi lainnya sesuai dengan kebutuhan dan tingkat urgensi informasi.

Dokumen Informasi Serta Merta