Regulasi PPID
Dasar hukum dan regulasi yang mengatur penyelenggaraan PPID Bandara
Regulasi PPID
BLU Kantor UPBU Kelas I Utama Juwata Tarakan
Pelaksanaan layanan informasi publik pada BLU Kantor UPBU Kelas I Utama Juwata Tarakan berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik, antara lain :
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik;
6. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
7. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
9. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 117 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
10. Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan tentang Daftar Informasi Publik dan Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Regulasi tersebut menjadi dasar dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat di lingkungan BLU Kantor UPBU Kelas I Utama Juwata Tarakan.
Informasi Terkait
Profil PPID
Informasi mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bandara
Tugas & Fungsi
Tugas pokok dan fungsi PPID Bandara dalam pengelolaan informasi publik
Visi & Misi
Visi dan misi PPID Bandara dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik
Struktur Organisasi
Informasi mengenai struktur organisasi PPID Bandara
Kontak PPID
Informasi kontak dan layanan PPID Bandara