Tugas dan Fungsi PPID
Tugas pokok dan fungsi PPID Bandara dalam pengelolaan informasi publik
Sebagai wujud komitmen terhadap keterbukaan informasi publik dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Bandar Udara Gebe melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hadir untuk memberikan layanan informasi yang transparan, cepat, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
PPID memiliki peran penting dalam pengelolaan, penyediaan, pendokumentasian, serta pelayanan informasi publik guna mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan informatif. Melalui pelaksanaan tugas dan fungsi PPID, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi publik secara efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut merupakan rincian tugas dan fungsi PPID Bandar Udara Gebe.
Tugas dan Fungsi PPID:
Tugas dan Fungsi PPID:
1. Melakukan pengelolaan informasi publik;
2. Menyampaikan infomasi secara baik dan efesien sehingga dapat diakses dengan mudah;
3. Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;
4. Menyediakan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.
Informasi Terkait
Profil PPID
Informasi mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bandara
Visi & Misi
Visi dan misi PPID Bandara dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik
Regulasi PPID
Dasar hukum dan regulasi yang mengatur penyelenggaraan PPID Bandara
Struktur Organisasi
Informasi mengenai struktur organisasi PPID Bandara
Kontak PPID
Informasi kontak dan layanan PPID Bandara