Tentang Bandara
Tugas dan Fungsi
Sebagai unit penyelenggara pelayanan transportasi udara di wilayah kepulauan, Bandar Udara Gebe memiliki peran penting dalam mendukung konektivitas antar wilayah, pelayanan masyarakat, pertumbuhan ekonomi daerah, serta penyelenggaraan transportasi udara yang aman dan andal. Dalam pelaksanaan operasionalnya, Bandar Udara Gebe berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan sipil serta prinsip keselamatan, keamanan, pelayanan, dan profesionalisme.
Tugas dan fungsi Bandar Udara Gebe menjadi landasan dalam pelaksanaan pelayanan kebandarudaraan guna memastikan terselenggaranya operasional bandar udara yang tertib, efektif, efisien, dan berkelanjutan. Selain sebagai sarana transportasi udara, Bandar Udara Gebe juga memiliki fungsi strategis dalam membuka akses wilayah kepulauan, mendukung pembangunan daerah, serta memperkuat konektivitas nasional.
Tugas
Bandar Udara Gebe mempunyai tugas melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan pelayanan keselamatan, keamanan, serta kelancaran penerbangan pada bandar udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bandar Udara Gebe menyelenggarakan fungsi:
1. Pelaksanaan pelayanan operasional bandar udara pada sisi udara, sisi darat, dan fasilitas penunjang bandar udara.
2. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran operasional penerbangan.
3. Pelaksanaan pelayanan kepada pengguna jasa transportasi udara sesuai standar pelayanan kebandarudaraan.
4. Pelaksanaan pemeliharaan, perawatan, dan pengelolaan fasilitas bandar udara serta fasilitas keamanan penerbangan.
5. Pelaksanaan koordinasi operasional penerbangan dengan instansi terkait dan pemangku kepentingan di bandar udara.
6. Pelaksanaan pelayanan informasi, administrasi, dan tata usaha kebandarudaraan.
7. Pelaksanaan pengelolaan lingkungan bandar udara, kebersihan, ketertiban, dan keamanan kawasan bandar udara.
8. Pelaksanaan dukungan konektivitas wilayah, pelayanan penerbangan perintis, serta pembukaan akses transportasi udara di wilayah kepulauan dan daerah terpencil.
9. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, pelaporan, dan peningkatan kualitas pelayanan bandar udara secara berkelanjutan.