Regulasi PPID
Dasar hukum dan regulasi yang mengatur penyelenggaraan PPID Bandara
Layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dilaksanakan sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kehadiran PPID bertujuan untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pelaksanaan layanan PPID mengacu pada:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
2. Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 117 Tahun 2022 Tentang Standard Operating Procedure Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
3. Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 46 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Melalui layanan PPID, PPID Satuan Pelayanan Bandar Udara Gebe berupaya mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan transparansi pelayanan publik, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan di lingkungan bandar udara.
Informasi Terkait
Profil PPID
Informasi mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bandara
Tugas & Fungsi
Tugas pokok dan fungsi PPID Bandara dalam pengelolaan informasi publik
Visi & Misi
Visi dan misi PPID Bandara dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik
Struktur Organisasi
Informasi mengenai struktur organisasi PPID Bandara
Kontak PPID
Informasi kontak dan layanan PPID Bandara