Profil PPID
Informasi mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bandara
Dalam rangka upaya memberikan Pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Perhubungan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 46 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
PPID Pelaksana Satuan Pelayanan Bandar Udara Gebe merupakan salah satu perangkat PPID Kementerian Perhubungan yang kemudian karena kedudukan dan wewenangnya bertanggungjawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan dan pengamanan informasi publik di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Informasi Terkait
Tugas & Fungsi
Tugas pokok dan fungsi PPID Bandara dalam pengelolaan informasi publik
Visi & Misi
Visi dan misi PPID Bandara dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik
Regulasi PPID
Dasar hukum dan regulasi yang mengatur penyelenggaraan PPID Bandara
Struktur Organisasi
Informasi mengenai struktur organisasi PPID Bandara
Kontak PPID
Informasi kontak dan layanan PPID Bandara