Standar Pelayanan
Standar penyelenggaraan layanan informasi publik
Standar Biaya Layanan Informasi Publik
Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Badan Publik wajib menetapkan standar biaya informasi dengan prinsip meringankan Pemohon Informasi Publik. Standar biaya tersebut dapat meliputi biaya penyalinan dan/atau biaya pengiriman informasi.
Jadi, permohonan/pelayanan informasi publik pada dasarnya dapat dinyatakan GRATIS (Rp0). Namun, apabila pemohon meminta salinan fisik atau pengiriman, dapat dikenakan biaya riil penyalinan/penggandaan dan/atau pengiriman, sesuai standar biaya yang ditetapkan Badan Publik.
Dokumen Standar Pelayanan
Layanan Terkait
Maklumat Pelayanan
Maklumat pelayanan informasi publik
Prosedur Permohonan
Tata cara mengajukan permohonan informasi
Prosedur Keberatan
Tata cara mengajukan keberatan informasi
Prosedur Sengketa
Prosedur penyelesaian sengketa
Laporan Layanan
Laporan pelaksanaan layanan
Formulir Permohonan
Formulir permohonan informasi
Formulir Keberatan
Formulir keberatan informasi