Lewati ke konten utama

Standar Pelayanan

Standar penyelenggaraan layanan informasi publik

Standar Biaya Layanan Informasi Publik

Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Badan Publik wajib menetapkan standar biaya informasi dengan prinsip meringankan Pemohon Informasi Publik. Standar biaya tersebut dapat meliputi biaya penyalinan dan/atau biaya pengiriman informasi.

Jadi, permohonan/pelayanan informasi publik pada dasarnya dapat dinyatakan GRATIS (Rp0). Namun, apabila pemohon meminta salinan fisik atau pengiriman, dapat dikenakan biaya riil penyalinan/penggandaan dan/atau pengiriman, sesuai standar biaya yang ditetapkan Badan Publik.