| Melaksanakan pelayanan jasa kebandaraan dan jasa terkait bandar udara, kegiatan kemanan, keselamatan dan ketertiban penerbangan. |
- Pelaksanaan penyusunan rencana dan program;
- Pelaksanaan pengoperasian fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang;
- Pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang;
- Penyiapan pelaksanaan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron movement/AMC) serta penyusunan jadwal penerbangan (Slot Time);
- Pelaksanaan pengaman pelayanan pengakutan penumpang, awak pesawat udara, barang, handcarry, pos dan kargo serta barang berbahaya dan senjata;
- Pelaksanaan pengawasan, pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja serta pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar udara;
- Pelaksanaan kerja sama dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara;
- pelaksanaan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo dan penumpang serta pengelolaan hygiene dan sanitasi;
- Pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait penyelengaraan bandar udara.
|