Tugas dan Fungsi


TUGAS  FUNGSI
Melaksanakan pelayanan jasa kebandaraan dan jasa terkait bandar udara, kegiatan kemanan, keselamatan dan ketertiban penerbangan.
  1. Pelaksanaan penyusunan rencana dan program;
  2. Pelaksanaan pengoperasian fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang;
  3. Pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang;
  4. Penyiapan pelaksanaan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron movement/AMC) serta penyusunan jadwal penerbangan (Slot Time);
  5. Pelaksanaan pengaman pelayanan pengakutan penumpang, awak pesawat udara, barang, handcarry, pos dan kargo serta barang berbahaya dan senjata;
  6. Pelaksanaan pengawasan, pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja serta pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar udara;
  7. Pelaksanaan kerja sama dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara;
  8. pelaksanaan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo dan penumpang serta pengelolaan hygiene dan sanitasi;
  9. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait penyelengaraan bandar udara.
Terakhir diperbarui: 19 Apr 2026