Informasi Dikecualikan
Informasi yang tidak dapat diberikan karena bersifat rahasia
Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diberikan atau dibuka kepada masyarakat karena berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan bersifat rahasia atau apabila dibuka dapat menimbulkan dampak yang merugikan kepentingan tertentu. Pengecualian informasi dilakukan melalui pertimbangan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
| INFORMASI | RINGKASAN INFORMASI | PEJABAT YANG MENGUASAI INFORMASI | PENERBIT INFORMASI | BENTUK INFORMASI YANG TERSEDIA |
| Laporan Keuangan yang belum di audit | Informasi terkait Laporan Keuagan yang belum di audit | PPID Pelaksana UPBU Kelas III Ayawasi | Tim Tata Usaha/Keuangan | Hard Copy dan Soft Copy |
| Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa belum di audit | Informasi terkait Pengadaan Barang dan Jasa yang belum di audit | PPID Pelaksana UPBU Kelas III Ayawasi | PPK | Hard Copy dan Soft Copy |
| Data Pribadi Pegawai | Informasi terkait Data Pribadi Pegawai | PPID Pelaksana UPBU Kelas III Ayawasi | Tim Tata Usaha/Keuangan | Hard Copy dan Soft Copy |
| Data terkait keamanan | Informasi yang membahayakan keamanan negara | PPID Pelaksana UPBU Kelas III Ayawasi | Tim Teknik, Operasi dan Keamanan Penerbangan | Hard Copy dan Soft Copy |
Dokumen Informasi Dikecualikan
Tidak ada dokumen yang cocok dengan pencarian Anda.
| No | Nama Dokumen | Tipe | Ukuran | Periode | Unduh |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 |
INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
INFORMASI YANG DIKECUALIKAN UPBU KE;LAS III AYAWASI pdf • - • 33x diunduh |
- | — | Unduh 33x diunduh |