Informasi Berkala

Informasi yang disediakan dan diumumkan secara berkala

Profil Kerja Unit Penyelenggara Bandar Udara

Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) merupakan unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Tugas utama kami adalah melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, serta memastikan kegiatan keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial dapat berjalan secara optimal.

Fungsi UPBU Kelas I Wamena

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kantor UPBU Kelas I Wamena menyelenggarakan 12 fungsi pokok, meliputi:

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja.

  2. Pelaksanaan pengoperasian fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, alat-alat besar bandar udara, serta fasilitas penunjang.

  3. Pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, alat-alat besar bandar udara, serta fasilitas penunjang.

  4. Penyiapan pelaksanaan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control/AMC) serta penyusunan jadwal penerbangan (slot time).

  5. Pelaksanaan pengamanan pelayanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang bawaan/jinjingan, pos, kargo, hingga barang berbahaya dan senjata.

  6. Pelaksanaan pengawasan, pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja, serta pengoperasian, perawatan, dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar udara.

  7. Pelaksanaan kerja sama strategis dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan maupun jasa terkait lainnya.

  8. Pelaksanaan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo, fasilitas penunjang, serta pengelolaan dan pengendalian hygiene dan sanitasi.

  9. Pelaksanaan koordinasi aktif dengan berbagai instansi/lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara.

  10. Pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang.

  11. Pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, dan hubungan masyarakat.

  12. Pelaksanaan evaluasi kerja dan penyusunan pelaporan secara berkala.

Prosedur Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

Kami berkomitmen mewujudkan tata kelola yang bersih dan melayani. Apabila Anda menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang atau pelayanan yang tidak sesuai standar, sampaikan melalui kanal resmi berikut:

Contact Center 151

Kanal pengaduan dan informasi Kementerian Perhubungan melalui sambungan telepon langsung.

  • Hubungi: (021) 151

Sistem Manajemen Pengaduan (SIMADU)

Whistleblowing System (WBS) Kementerian Perhubungan. Fasilitas ini ditujukan untuk memproses pengaduan sehubungan dengan dugaan pelanggaran perundang-undangan, kode etik, ancaman atas kepentingan umum, serta praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

SP4N - LAPOR!

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) adalah layanan penyampaian aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia secara online dan terintegrasi dalam satu pintu. Layanan ini memastikan setiap aduan ditangani oleh instansi yang berwenang tanpa ada duplikasi penanganan guna mewujudkan Good Governance.

Keterbukaan Informasi Publik (Dokumen Berkala)

Sebagai wujud transparansi, berikut adalah dokumen laporan dan data kinerja instansi yang dapat diakses oleh publik:

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Pimpinan

Laporan Keuangan & Tahunan

Data Kepegawaian

Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)