Regulasi PPID

Dasar hukum dan regulasi yang mengatur penyelenggaraan PPID Bandara

Dasar Hukum dan Regulasi PPID

Sebagai wujud komitmen terhadap transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kementerian Perhubungan dilaksanakan berdasarkan landasan hukum dan peraturan perundang-undangan berikut:

Undang-Undang Republik Indonesia

Landasan utama penjaminan hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik.

Peraturan Kementerian Perhubungan

Regulasi internal yang menjadi pedoman tata laksana teknis dan prosedural pengelolaan informasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Peraturan Komisi Informasi Pusat

Standar baku layanan yang ditetapkan oleh Komisi Informasi untuk seluruh Badan Publik di Indonesia.