Regulasi PPID
Dasar hukum dan regulasi yang mengatur penyelenggaraan PPID Bandara
Dasar Hukum dan Regulasi PPID
Sebagai wujud komitmen terhadap transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kementerian Perhubungan dilaksanakan berdasarkan landasan hukum dan peraturan perundang-undangan berikut:
Undang-Undang Republik Indonesia
Landasan utama penjaminan hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik.
-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik -
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Tentang Pelayanan Publik
Peraturan Kementerian Perhubungan
Regulasi internal yang menjadi pedoman tata laksana teknis dan prosedural pengelolaan informasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.
-
Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 46 Tahun 2018
Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan -
Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 117 Tahun 2022
Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan - Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 189 Tahun 2015
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Peraturan Komisi Informasi Pusat
Standar baku layanan yang ditetapkan oleh Komisi Informasi untuk seluruh Badan Publik di Indonesia.
-
Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021
Tentang Standar Layanan Informasi Publik
Informasi Terkait
Profil PPID
Informasi mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bandara
Tugas & Fungsi
Tugas pokok dan fungsi PPID Bandara dalam pengelolaan informasi publik
Visi & Misi
Visi dan misi PPID Bandara dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik
Struktur Organisasi
Informasi mengenai struktur organisasi PPID Bandara
Kontak PPID
Informasi kontak dan layanan PPID Bandara