Lewati ke konten utama

Informasi Dikecualikan

Informasi yang tidak dapat diberikan karena bersifat rahasia

No
INFORMASI
DASAR HUKUM PENGECUALIAN INFORMASI
Konsekuensi/pertimbangan bagi publik
Jangka Waktu
Penanggung Jawab
Dibuka
Ditutup
1.
Informasi Pengawasan Berita Acara Penyelidikan Bersifat Rahasia Pada Bandar Udara
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf I, memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan.
Jika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
PPID PELAKSANA UPT KANTOR UPBU Kelas I Wamena
2.
Hak Akses CCTV/daerah Kemanan Terbatas
Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf J

Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 333 huruf D
Apabila dibuka, dapat melanggar ketentuan pada undang-undang
Apabila ditutup, dapat melindungi sistem elektronik milik pemerintah sesuai dengan ketentuan pada undang-undang
PPID PELAKSANA UPT KANTOR UPBU Kelas I Wamena
3.
Laporan Keuangan sebelum diaudit
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 30 ayat (1): Presiden menyampaikan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 17 ayat (1): Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat disampaikan oleh BPK kepada DPR dan DPD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah pusat.

 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j: Informasi yang tidak boleh diungkap berdasarkan Undang-undang
Jika informasi dibuka, dapat mengganggu proses pemeriksaan laporan keuangan negara
Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi proses pemeriksaan laporan keuangan negara
PPID PELAKSANA UPT KANTOR UPBU Kelas I Wamena
4.
Data pribadi ASN Kementrian Perhubungan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 huruf h
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h: Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan rahasia pribadi
Jika informasi dibuka, dapat mengungkapan rahasia pribadi
Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi
PPID PELAKSANA UPT KANTOR UPBU Kelas I Wamena
5.
Memorandum dan atau surat-surat yang menurut sifatnya dirahasiakan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf I: memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan
Jika informasi dibuka, dapat mengganggu pertahanan dan keamanan negara
Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara
PPID PELAKSANA UPT KANTOR UPBU Kelas I Wamena
6.
Informasi pengaduan barang dan jasa atas kegiatan/pembangunan yang belum melalui proses audit
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
Jika Informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
PPID PELAKSANA UPT KANTOR UPBU Kelas I Wamena
7.
Data pribadi responden survei
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 1, angka 3, dan angka 5
Jika informasi dibuka, dapat mengungkapan rahasia pribadi
Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi
PPID PELAKSANA UPT KANTOR UPBU Kelas I Wamena
8.
Informasi terkait Proses Pemeriksaan Tindak Pidana Penerbangan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf A, dapat menghambat proses penegakan hukum Pasal 17 huruf H, dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu riwayat dan kondisi anggota keluarga
Apabila dibuka, dapat mengganggu proses penegakan hukum
Apabila ditutup, dapat membantu kelancaran proses penegakan hukum
PPID PELAKSANA UPT KANTOR UPBU Kelas I Wamena

Belum Ada Dokumen

Belum ada dokumen informasi dikecualikan yang tersedia untuk saat ini.