Informasi Berkala

Informasi yang disediakan dan diumumkan secara berkala

Profil Kerja

Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara merupakan Unit Penyelenggara Bandar Udara di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara   mempunyai tugas melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait Bandar udara, kegiatan keamanan, keselamatan dan ketertiban penerbangan pada Bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.

Dalam   melaksanakan   tugas   sebagai   mana   dimaksud   di   atas,   Kantor   Unit
Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Wamena menyelenggarakan fungsi :
1. Pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja.
2. Pelaksanaan pengoperasian fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, alat-alat besar bandar udara, serta fasilitas penunjang.
3. Pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, alat-alat besar bandar udara, serta fasilitas penunjang.
4. Penyiapan pelaksanaan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control/AMC) serta penyusunan jadwal penerbangan (slot time).
5. Pelaksanaan pengamanan pelayanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang bawaan/jinjingan, pos, kargo, hingga barang berbahaya dan senjata.
6. Pelaksanaan pengawasan, pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja, serta pengoperasian, perawatan, dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar udara.
7. Pelaksanaan kerja sama strategis dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan maupun jasa terkait lainnya.
8. Pelaksanaan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo, fasilitas penunjang, serta pengelolaan dan pengendalian hygiene dan sanitasi.
9. Pelaksanaan koordinasi aktif dengan berbagai instansi/lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara.
10. Pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang
11.Pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, dan hubungan masyarakat.
12. Pelaksanaan evaluasi kerja dan penyusunan pelaporan secara berkala.


Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pimipinan :
1. LHKPN 2024
2. LHKPN 2025

Laporan Barang Milik Negara (BMN) :
1. Laporan BMN 2024
2. Laporan BMN 2025

Laporan Keuangan :
1. Laporan Keuangan 2023
2. Laporan Keuangan 2024
3. Laporan Keuangan 2025

Laporan Tahunan :
1. Laporan Tahunan 2023
2. Laporan Tahunan 2024
3. Laporan Tahunan 2025

Data Kepegawaian :
1. Data Pegawai Tahun 2023
2. Data Pegawai Tahun 2024
3. Data Pegawai Tahun 2025
4. Data Pegawai Tahun 2026

Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) :
1. Survei Kepuasan Masyarakat 2023
2. Survei Kepuasan Masyarakat 2024
3. Survei Kepuasan Masyarakat 2025