Tugas dan Fungsi

Tugas Utama Kami

Melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, serta memastikan kegiatan keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial berjalan dengan optimal.

Fungsi & Layanan

1. Pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja.

2. Pelaksanaan pengoperasian fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, alat-alat besar bandar udara, serta fasilitas penunjang.

3. Pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, alat-alat besar bandar udara, serta fasilitas penunjang.

4. Penyiapan pelaksanaan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control/AMC) serta penyusunan jadwal penerbangan (slot time).

5. Pelaksanaan pengamanan pelayanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang bawaan/jinjingan, pos, kargo, hingga barang berbahaya dan senjata.

6. Pelaksanaan pengawasan, pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja, serta pengoperasian, perawatan, dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar udara.

7. Pelaksanaan kerja sama strategis dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan maupun jasa terkait lainnya.

8. Pelaksanaan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo, fasilitas penunjang, serta pengelolaan dan pengendalian hygiene dan sanitasi.

9. Pelaksanaan koordinasi aktif dengan berbagai instansi/lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara.

10. Pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang

11.Pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, dan hubungan masyarakat.

12. Pelaksanaan evaluasi kerja dan penyusunan pelaporan secara berkala.

Terakhir diperbarui: 27 Jul 2026