Lewati ke konten utama

Prosedur Permohonan Keberatan Informasi

Tata cara mengajukan keberatan atas permohonan informasi

TATA CARA PENANGANAN KEBERATAN INFORMASI

1. Keberatan informasi diajukan kepada PPID (UPBU Soa) apabila pemohon tidak puas dengan jawaban yang telah disampaikan;
2. Datang ke ruangan PPID dan jelaskan kepada petugas maksud dan tujuan. Petugas akan memberikan formulir Permohonan Keberatan Informasi Publik;
3. Selanjutnya berikan KTP/ Surat Keterangan Kependudukan bagi pemohon perorangan, sedangkan bagi pemohon berbadan hukum melampirkan akta pendirian yang disahkan oleh Kementerian Hukum;
4. Lengkapi semua rincian data dan informasi yang diperlukan pada formulir. Lalu ajukan formulir permohonan kepada petugas;
5. Permohonan keberatan informasi telah tercatat. Jawaban akan dikirim melalui e-mail terdaftar paling lambat 30 hari kerja. Jika dalam waktu 30 hari kerja, PPID UPT tidak memberikan jawaban maka pemohon berhak menyampaikan sengketa ke Komisi Informasi