Lewati ke konten utama

Maklumat Pelayanan

Maklumat pelayanan informasi publik di bandara

Menyadari bahwa informasi merupakan kebutuhan dan hak setiap orang, maka selaku penyelenggara Layanan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, kami berkomitmen :
1. Memberikan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
2. Memberikan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
3. Proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat sesuai standar layanan yang berlaku;
4. Bersikap adil, tidak diskriminatif, dan berperilaku sopan santun dalam melayani pemohon informasi;
5. Dalam memberikan layanan informasi, memanfaatkan teknologi informasi yang mudah diakses;
6. Tidak melakukan pungutan yang tidak sah.
Untuk mewujudkan komtimen tersebut, kami menerima berbagai kritik, saran, dan pengaduan dari masyarakat atas layanan informasi publik yang kurang memuaskan.