Maklumat Pelayanan
Maklumat pelayanan informasi publik di bandara
1. Memberikan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
2. Memberikan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
3. Proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat sesuai standar layanan yang berlaku;
4. Bersikap adil, tidak diskriminatif, dan berperilaku sopan santun dalam melayani pemohon informasi;
5. Dalam memberikan layanan informasi, memanfaatkan teknologi informasi yang mudah diakses;
6. Tidak melakukan pungutan yang tidak sah.
Untuk mewujudkan komtimen tersebut, kami menerima berbagai kritik, saran, dan pengaduan dari masyarakat atas layanan informasi publik yang kurang memuaskan.
Dokumen Maklumat Pelayanan
Layanan Terkait
Prosedur Permohonan
Tata cara mengajukan permohonan informasi
Prosedur Keberatan
Tata cara mengajukan keberatan informasi
Prosedur Sengketa
Prosedur penyelesaian sengketa
Laporan Layanan
Laporan pelaksanaan layanan
Formulir Permohonan
Formulir permohonan informasi
Formulir Keberatan
Formulir keberatan informasi