Lewati ke konten utama

Prosedur Permohonan Informasi

Tata cara mengajukan permohonan informasi publik

1. Pemohon informasi melakukan registrasi dan mengisi formulir permohonan informasi yang diberikan oleh petugas;
2. Memberikan KTP/ Surat Keterangan Kependudukan bagi pemohon perorangan; sedangkan bagi pemohon berbadan hukum melampirkan akta pendirian yang disahkan oleh Kementerian Hukum;
3. Ajukan permohonan publik dengan mengisi rincian informasi dan tujuan penggunaannya pada formulir yang telah diberikan;
4. Permohonan informasi telah tercatat. Jawaban akan dikirim melalui e-mail terdaftar paling lambat 10 hari kerja; jika diperlukan penambahan waktu dapat diperpanjang sebanyak 7 hari kerja dengan sebelumnya memberikan tanggapan kepada pemohon