Prosedur Permohonan Informasi
Tata cara mengajukan permohonan informasi publik
2. Memberikan KTP/ Surat Keterangan Kependudukan bagi pemohon perorangan; sedangkan bagi pemohon berbadan hukum melampirkan akta pendirian yang disahkan oleh Kementerian Hukum;
3. Ajukan permohonan publik dengan mengisi rincian informasi dan tujuan penggunaannya pada formulir yang telah diberikan;
4. Permohonan informasi telah tercatat. Jawaban akan dikirim melalui e-mail terdaftar paling lambat 10 hari kerja; jika diperlukan penambahan waktu dapat diperpanjang sebanyak 7 hari kerja dengan sebelumnya memberikan tanggapan kepada pemohon
Dokumen Prosedur Permohonan Informasi
Layanan Terkait
Maklumat Pelayanan
Maklumat pelayanan informasi publik
Prosedur Keberatan
Tata cara mengajukan keberatan informasi
Prosedur Sengketa
Prosedur penyelesaian sengketa
Laporan Layanan
Laporan pelaksanaan layanan
Formulir Permohonan
Formulir permohonan informasi
Formulir Keberatan
Formulir keberatan informasi