Lewati ke konten utama

Tugas dan Fungsi PPID

Tugas pokok dan fungsi PPID Bandara dalam pengelolaan informasi publik

Tugas & Fungsi
Fokus pada pengelolaan, penyampaian, pemutakhiran, serta penyediaan sarana dan prasarana layanan informasi.
1. Melakukan pengelolaan informasi publik;
2. Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
3. Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;
4. Menyediakan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.

Tanggung Jawab
Menjamin layanan informasi mudah diakses, terkoordinasi, dan SDM nya meningkat.
1. Menyediakan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
2. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi sehingga dapat diakses dengan mudah;
3. Meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan informasi; dan
4. Mengkoordinasikan setiap unit/ satuan kerja di lingkup kerja Eselon I dalam melaksanakan pelayanan informasi.

Wewenang
Hak dan kewenangan PPID dalam pengelolaan informasi
1. Memberikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
2. Mengajukan usulan daftar informasi publik dan informasi dikecualikan kepada PPID Utama;
3. Menjamin tersimpan dan terdokumentasi seluruh informasi secara fisik yang meliputi:
Jenis Informasi Keterangan
Wajib diumumkan secara berkala Dipublikasikan menurut periode
Wajib tersedia setiap saat Dapat diakses on-demand
Informasi terbuka lainnya Berdasar permintaan pemohon
4. Menolak permohonan jika informasi termasuk dikecualikan/rahasia dengan alasan yang jelas;
5. Melaporkan perkembangan layanan informasi di unit kerja kepada PPID utama secara berkala;
6. Membuat & mengumumkan laporan pelaksanaan layanan informasi serta menyampaikan salinannya kepada PPID utama;
7. Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi;
8. Menugaskan pejabat fungsional/ petugas informasi untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan informasi;
9. Menetapkan program peningkatan SDM layanan informasi; dan
10. Melakukan evaluasi pelaksanaan layanan informasi pada lingkup unit kerja.